Implementasi Kebijakan Pembukaan Lahan Tanpa Bakar di Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan
DOI:
https://doi.org/10.47753/pjap.v1i1.15Keywords:
implementasi, kebijakan pembukaan lahan tanpa bakar, Kabupaten Ogan Ilir, kebakaran hutan dan lahanAbstract
Penelitian ini dilakukan karena masih terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang hampir setiap tahun terjadi di Kabupaten Ogan Ilir dan bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan pembukaan lahan tanpa bakar di Kabupaten Ogan Ilir. Jenis penelitian ini adalah kualitatif dengan metode deskriptif dilakukan dengan cara wawancara, observasi dan dokumentasi. Teori yang digunakan adalah teori Van Metter dan Van Horn dengan dimensi kinerja implementasi kebijakan, standar dan sasaran kebijakan, sumber daya, karakteristik agen pelaksana, sikap atau kecendrungan para pelaksana, komunikasi antar organisasi, lingkungan ekonomi, sosial dan politik. Hasil penelitian menunjukan bahwa implementasi kebijakan pembukaan lahan tanpa bakar di Kabupaten Ogan Ilir sudah terlaksana namun tidak sesuai dengan peraturan yang ditentukan karena masih adanya masyarakat kelompok sasaran yang membuka lahan dengan cara membakar. Saran berkaitan dengan temuan dari kendala yang diuraikan sebelumya, yaitu melakukan sosialisasi untuk menyadarkan masyarakat kelompok sasaran supaya tidak membuka lahan dengan cara membakar serta perlu adanya pembaharuan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan lahan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 PESIRAH: Jurnal Administrasi Publik
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.