Implementasi Kebijakan Pemanduan Kapal di PT. Pelabuhan Indonesia II Cabang Pelabuhan Palembang
DOI:
https://doi.org/10.47753/pjap.v1i2.21Keywords:
implementasi, implementasi kebijakan, Pemanduan dan penundaan kapalAbstract
enelitian ini bertujuan mengetahui Implementasi Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2015 Tentang Pemanduan Kapal di PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero) Cabang Pelabuhan Palembang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, dokumentasi dan observasi. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori Edward III, dimana implementasi kebijakan ini dapat dilihat dari empat dimensi, yaitu komunikasi, sumber daya, disposisi dan struktur birokrasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa implementasi Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2015 Tentang Pemanduan Kapal Di PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero) Cabang Pelabuhan Palembang sudah berjalan, namun terdapat kekurangan diantaranya jumlah pandu dan pemahaman pandu terhadap SOP, sehingga penulis memberikan saran agar Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2015 tetap dijalankan di tahun berikutnya, mengadakan rekrutmen pandu dan mengembangkan pelatihan kepada pandu kapal sebagai implementor kebijakan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 PESIRAH: Jurnal Administrasi Publik
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.