Penerapan Prinsip-Prinsip Anggaran Publik pada Organisasi Publik di Era Pandemi COVID-19
DOI:
https://doi.org/10.47753/pjap.v1i1.9Keywords:
anggaran, corona, COVID-19, pandemi, pemerintah, sektor publikAbstract
COVID-19 menyebabkan organisasi pemerintah, baik pusat maupun daerah, melakukan refocusing anggaran untuk mengantisipasi dampak sistemik COVID-19. Artikel ini bertujuan menganalisis bagaimana organisasi publik mengelola anggaran mereka di era pandemi COVID-19. Untuk menjawab masalah ini, peneliti melakukan penelitian kualitatif pada 2020 di Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat. Data dikumpulkan dengan observasi dan wawancara mendalam dengan beberapa informan yang dipilih secara purposive. Peneliti juga mengumpulkan data sekunder melalui dokumentasi. Bertolak dari kerangka pikir yang dikembangkan Shafritz dan Russel (2020), peneliti menemukan bahwa manajemen anggaran di Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung sudah demokratis, adil, dan berhati-hati, tetapi belum transparan, bermoral tinggi, dan akuntabel. Peneliti merekomendasikan agar Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung melakukan upaya serius untuk meningkatkan derajat transparansi, akuntabilitas, bermoral tinggi dalam manajemen anggaran mereka.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 PESIRAH: Jurnal Administrasi Publik
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.